Header Ads

Polemik PPBD Jalur Zonasi

 


Polemik PPDB menjadi topik hangat yang selalu dibahas setiap tahunnya. Sejak tahun 2017, istilah zonasi telah diperkenalkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada berbagai jenjang pendidikan.(Renatha Swasty, 2023)

Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 juga menegaskan aturan jarak rumah ke sekolah dalam PPDB 2024. Jalur zonasi dipilih berdasarkan jarak terdekat ke sekolah yang terletak dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan untuk peserta didik baru di kelas 7 SMP hingga kelas 10 SMA. Adapun penentuan persentase daya tampung untuk setiap jalur PPDB adalah sebagai berikut: (RIZKI DEWI AYU, 2024).

1.  Jalur zonasi SD harus memenuhi setidaknya 70% dari kapasitas sekolah.

2.  Jalur zonasi SMP harus memenuhi setidaknya 50% dari kapasitas sekolah.

3.  Jalur zonasi SMA harus memenuhi setidaknya 50% dari kapasitas sekolah

Praktik Gratifikasi di PPDB akan Berlanjut jika Sistem Zonasi Tak Diubah

Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), memprediksi bahwa praktik gratifikasi dalam PPDB akan terus berlanjut jika tidak ada perubahan signifikan dalam sistem yang diterapkan sejak tahun 2021. Hal ini terungkap dalam kasus Syahrul Yasin Limpo, di mana dua anak buahnya menerima uang dari pejabat kementan tanpa sepengetahuannya.(Aisyah Amira Wakang, 2024)

Matraji mengungkapkan berbagai bentuk praktik gratifikasi yang terjadi, seperti jual beli kursi, manipulasi jalur donasi melalui peminjaman Kartu Keluarga, penggunaan sertifikat prestasi yang tidak sah, titipan dari dinas, hingga pemalsuan kemiskinan untuk jalur afirmasi.(Aisyah Amira Wakang, 2024)

Berdasarkan cerita dari wali murid, Matraji menjelaskan bahwa kecurangan juga dapat terjadi melalui jalur jaringan kepala sekolah. Beberapa kepala sekolah mengumpulkan data dan menunjukkan ketidakseimbangan antara jumlah kursi dengan pendaftar, sehingga ada peserta yang tidak lulus. Kemudian, mereka menawarkan solusi dengan meminta imbalan tertentu untuk memastikan kelulusan anak tersebut.(Aisyah Amira Wakang, 2024)

Matraji juga menyebutkan jalur lain yang rentan terhadap praktik gratifikasi, seperti jasa titipan lewat guru, jalur komite sekolah, broker atau pihak luar yang menipu orang tua, serta jatah kursi dari orang dalam. Ia menyatakan bahwa praktik koruptif ini terjadi karena pemerintah tidak memberikan jaminan akses pendidikan yang adil bagi setiap anak.(Aisyah Amira Wakang, 2024)

Kritikan Terhadap Sistem Zonasi

Matraji mengkritik sistem zonasi yang dinilai menyimpang dari visi pemerataan pendidikan dan justru menciptakan ketimpangan. Ia menyebut zonasi sebagai kompetisi rebutan kursi, di mana jumlah kursi sekolah tidak sebanding dengan jumlah anak yang mendaftar. Selain itu, zonasi juga dinilai menciptakan ketimpangan mutu pendidikan dan tidak memberikan kepastian.(Aisyah Amira Wakang, 2024)

Upaya Pencegahan Kecurangan Dalam PPDB

Untuk mencegah kecurangan dalam PPDB 2024, beberapa sumber telah bekerja sama dengan Dinas Dukcapil dan BPS Daerah untuk memastikan akurasi data kependudukan dan mencegah perubahan alamat yang tidak sah. Dinas Pendidikan juga melakukan pendataan sebaran peserta didik dan memiliki data peserta yang tinggal dekat dengan sekolah yang dituju.(Arsika, 2024)

Kemendikbud memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Petunjuk Teknis sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mencegah kecurangan dengan melaporkan melalui email, SMS, telepon, atau langsung ke kantor Kemendikbud di Jakarta. Selain itu, pemerataan fasilitas dan kualitas sekolah dianggap sebagai langkah penting untuk mengatasi praktik gratifikasi dalam PPDB.(Arsika, 2024)




REFERENCES

Aisyah Amira Wakang. (2024). JPPI Sebut Praktik Gratifikasi di PPDB akan Berlanjut jika Sistem Zonasi Tak Diubah. Tempo.Com. https://nasional.tempo.co/read/1878369/jppi-sebut-praktik-gratifikasi-di-ppdb-akan-berlanjut-jika-sistem-zonasi-tak-diubah

Arsika, M. P. (2024). Jenis Kecurangan PPDB 2024 dan Tata Cara Melapor. Detik.Com.

Renatha Swasty. (2023). Mengenal Sistem Zonasi dalam PPDB: Pengertian, Manfaat, Tujuan, Jenis, hingga Pentingnya. Medcom.Id. https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/VNx0nW1N-mengenal-sistem-zonasi-dalam-ppdb-pengertian-manfaat-tujuan-jenis-hingga-pentingnya

RIZKI DEWI AYU. (2024). Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni. Tempo.Com. https://nasional.tempo.co/read/1864775/aturan-jarak-rumah-ke-sekolah-jalur-zonasi-ppdb-2024-yang-dibuka-mulai-juni

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.