Polemik PPBD Jalur Zonasi
Polemik PPDB
menjadi topik hangat yang selalu dibahas setiap tahunnya. Sejak tahun 2017,
istilah zonasi telah diperkenalkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada berbagai jenjang
pendidikan.(Renatha Swasty, 2023)
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 juga menegaskan aturan jarak rumah ke sekolah dalam PPDB 2024. Jalur zonasi dipilih berdasarkan jarak terdekat ke sekolah yang terletak dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan untuk peserta didik baru di kelas 7 SMP hingga kelas 10 SMA. Adapun penentuan persentase daya tampung untuk setiap jalur PPDB adalah sebagai berikut: (RIZKI DEWI AYU, 2024).
1. Jalur zonasi SD harus memenuhi setidaknya 70% dari kapasitas sekolah.
2. Jalur zonasi SMP harus memenuhi setidaknya 50% dari kapasitas sekolah.
3. Jalur zonasi SMA harus memenuhi setidaknya 50% dari kapasitas sekolah
Praktik
Gratifikasi di PPDB akan Berlanjut jika Sistem Zonasi Tak Diubah
Ubaid Matraji,
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), memprediksi
bahwa praktik gratifikasi dalam PPDB akan terus berlanjut jika tidak ada
perubahan signifikan dalam sistem yang diterapkan sejak tahun 2021. Hal ini
terungkap dalam kasus Syahrul Yasin Limpo, di mana dua anak buahnya menerima
uang dari pejabat kementan tanpa sepengetahuannya.(Aisyah Amira Wakang, 2024)
Matraji
mengungkapkan berbagai bentuk praktik gratifikasi yang terjadi, seperti jual
beli kursi, manipulasi jalur donasi melalui peminjaman Kartu Keluarga,
penggunaan sertifikat prestasi yang tidak sah, titipan dari dinas, hingga pemalsuan
kemiskinan untuk jalur afirmasi.(Aisyah Amira Wakang, 2024)
Berdasarkan cerita
dari wali murid, Matraji menjelaskan bahwa kecurangan juga dapat terjadi
melalui jalur jaringan kepala sekolah. Beberapa kepala sekolah mengumpulkan
data dan menunjukkan ketidakseimbangan antara jumlah kursi dengan pendaftar,
sehingga ada peserta yang tidak lulus. Kemudian, mereka menawarkan solusi
dengan meminta imbalan tertentu untuk memastikan kelulusan anak tersebut.(Aisyah Amira Wakang, 2024)
Matraji juga
menyebutkan jalur lain yang rentan terhadap praktik gratifikasi, seperti jasa
titipan lewat guru, jalur komite sekolah, broker atau pihak luar yang menipu
orang tua, serta jatah kursi dari orang dalam. Ia menyatakan bahwa praktik
koruptif ini terjadi karena pemerintah tidak memberikan jaminan akses
pendidikan yang adil bagi setiap anak.(Aisyah Amira Wakang, 2024)
Kritikan
Terhadap Sistem Zonasi
Matraji mengkritik
sistem zonasi yang dinilai menyimpang dari visi pemerataan pendidikan dan
justru menciptakan ketimpangan. Ia menyebut zonasi sebagai kompetisi rebutan
kursi, di mana jumlah kursi sekolah tidak sebanding dengan jumlah anak yang
mendaftar. Selain itu, zonasi juga dinilai menciptakan ketimpangan mutu
pendidikan dan tidak memberikan kepastian.(Aisyah Amira Wakang, 2024)
Upaya Pencegahan
Kecurangan Dalam PPDB
Untuk mencegah
kecurangan dalam PPDB 2024, beberapa sumber telah bekerja sama dengan Dinas
Dukcapil dan BPS Daerah untuk memastikan akurasi data kependudukan dan mencegah
perubahan alamat yang tidak sah. Dinas Pendidikan juga melakukan pendataan
sebaran peserta didik dan memiliki data peserta yang tinggal dekat dengan
sekolah yang dituju.(Arsika, 2024)
Kemendikbud memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Petunjuk Teknis sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mencegah kecurangan dengan melaporkan melalui email, SMS, telepon, atau langsung ke kantor Kemendikbud di Jakarta. Selain itu, pemerataan fasilitas dan kualitas sekolah dianggap sebagai langkah penting untuk mengatasi praktik gratifikasi dalam PPDB.(Arsika, 2024)
REFERENCES
Aisyah Amira Wakang. (2024). JPPI
Sebut Praktik Gratifikasi di PPDB akan Berlanjut jika Sistem Zonasi Tak Diubah.
Tempo.Com.
https://nasional.tempo.co/read/1878369/jppi-sebut-praktik-gratifikasi-di-ppdb-akan-berlanjut-jika-sistem-zonasi-tak-diubah
Arsika, M. P. (2024). Jenis
Kecurangan PPDB 2024 dan Tata Cara Melapor. Detik.Com.
Renatha Swasty. (2023). Mengenal
Sistem Zonasi dalam PPDB: Pengertian, Manfaat, Tujuan, Jenis, hingga Pentingnya.
Medcom.Id.
https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/VNx0nW1N-mengenal-sistem-zonasi-dalam-ppdb-pengertian-manfaat-tujuan-jenis-hingga-pentingnya
RIZKI DEWI AYU. (2024). Aturan Jarak
Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni. Tempo.Com.
https://nasional.tempo.co/read/1864775/aturan-jarak-rumah-ke-sekolah-jalur-zonasi-ppdb-2024-yang-dibuka-mulai-juni
Post a Comment